"Saya meminta kepada kedua belah pihak agar menunggu proses hukum yang sedang berjalan jangan sampai salah satu pihak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana," tegas Kapolres.
Hal yang sama dikatakan Dandim 0205/TK kepada kedua belah pihak, untuk tetap ikuti proses hukum, jangan melakukan tindakan melanggar hukum. "Kodim 0205/TK akan siap bekerjasama mendukung warga Desa Sukamaju dengan PT. BUK agar semua pihak mencari yang terbaik tidak serta merta melakukan hal diluar jalur hukum," tegasnya.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Tingkatkan "Cooling System" Jelang Pilkada di Kelurahan Gundaling I
Begitu juga disampaikan Bupati Karo Cory S Sebayang dalam kegiatan rapat musyawarah tentang masalah ini kiranya kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan cara yang baik, tunggu proses hukum dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam rapat musyawarah tersebut disepakati kesimpulan yang ditanda tangani pihak yang bersengketa dan disaksikan oleh Forkopimda Karo dengan kesimpulan anyara lain :
1. Masih adanya gugatan Perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan Perdata Nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
2. Agar masing masing pihak dari Masyarakat Desa Sukamaju dan Pihak PT. BUK bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum sembari menunggu adanya putusan yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata.
Baca Juga:
Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota
3.Terhadap Laporan atau Pengaduan yang disampaikan oleh para pihak akan ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung.
4. Kepala Desa Sukamaju beserta seluruh Perangkat Desa bertanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Desa Sukamaju dan berupaya untuk mencari penyelesaian, solusi, musyawarah terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dan PT. BUK. [rum]