KARO WAHANANEWS.CO Kutabuluh - Kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah kapak di acara pesta pernikahan mengakibatkan korbannya Andel Perangin- Angin [ 64] warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo mengalami luka sehingga mendapatkan perawatan.
Baca Juga:
Kepala BNPB Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Huntara di Aceh Tamiang
Kasus ini terjadi di Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo pada hari Senin [16/2/2026] sekira pukul 20:15 wib ,tepatnya di Jambur desa itu membuat pemilik pesta dan tamu panik atas kejadian itu.
Atas kejadian ini pelaku Maba Bana Tarigan [74] warga Desa Lau Buluh kini ditahan di Polsek Kutabuluh untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Data yang diperoleh dari Kapolsek Kutabuluh AKP Poltak Hamonangan Hutahayan,SH dan begitu juga dari Kasi Humas Polres Karo,bahwa benar adanya kejadian tersebut.
Baca Juga:
Bupati Dony Ahmad Munir Lantik Empat Kepala Desa di Gedung Negara Sumedang
Adapun awal dari sebelum kejadian,korban dan pelaku malam itu sama- sama menghadiri pesta adat pernikahan di Jambur desa sambil makan malam bersama disertai pembagian makanan wajik.
Pada saat itu pelaku membagikan wajik dan korban memintanya
dengan berkata kepada pelaku “Engkai maka aku la berekenko wajit ndai” [kenapa kau gak kasihkan aku wajiknya] katanya kepada pelaku.
Lalu pelaku menjawab “Lang teku ente” [ enggak mau aku mengasihnya] katanya kepada korban
Entah mungkin ada sesuatu yang menyakiti perasaan dari pelaku sehingga dia pergi kerumah ,namun berselang lima menit kemudian pelaku datang kembali ke Jambur dan menghampiri korban dengan membawa sebilah kapak
Tampa banyak bicara, dari belakang pelaku langsung memukulnya sebanyak empat kali yang mengenai bagian tubuhnya dibagian pusar kepala, satu kali dibagian kepala atas telinga sebelah kanan, satu kali dibagian bahu kanan yang menyebabkan luka , satu kali pada jari manis sebelah kanan yang mengalami cidera.Warga yang berada di TKP sempat terkejut dan berusaha melarainya,namun pihak keluarga korban tidak terima sehingga mengadukan pelaku ke Polisi dan kasusnya bergulir keranah hukum.
"Pelaku saat ini dudah ditahan setelah menyerahkan diri pada hari Senin [23)2/2026] ke Polsek Kutabuluh dan langsung dimintai keterangannya.untuk proses hukum selanjutnya.
Dari keterangan saksi juga sudah dimintai masing- masing begitu juga barang bukti sebilah kapak sudah disita, ,pelaku terancam dengan Pasal 466 Ayat (1) dari Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP " ujarnya.
[ Redaktur:Hadi Kurniawan]