Saat diintrogasi ABS mengaku
akan mengambil paket sabu lainnya di lokasi kedua ke Jalan Perwira Kabanjahe, tepatnya di loket bus Murni.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA Pekan Ini, Kasus Lisa Mariana Masuki Babak Penentuan
Dari lokasi ke 2,Polisi kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 88,04 gram, Plastik kosong, 1 kotak roti bertuliskan "Mawar", 2 plastik warna kuning bertuliskan "Mawar".
Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Karo dalam pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara." Kasus ini terus didalami,dan tersangka diduga kuat sebagai pengedar.ujarnya kepada wartawan,Sabtu [2/8/2025] di Polres Karo.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan]
Baca Juga:
KPK: Amnesti Tak Hilangkan Fakta Suap Hasto Kristiyanto