Sedangkan empat orang orang PPT diberhentikan dari Jabatannya dan akan ditempatkan sebagai pelaksana, yakni :
1. Drs. Edison Karo Karo, M.Si dari Jabatan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Sukses Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Mantan Residivis Berhasil Ditangkap
2. Paksa Tarigan, SST dari jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.
3. Robert Perangin Angin, S.Pd, M.Si dari Jabatan Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Karo.
4.Benyamin Sukatendel, SE, MM dari Jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Gejolak di Binjai, Pemuda Sumut Desak Penangkapan Pelaku Pengancaman di Langkat
Sebagai tambahan dapat kami sampaikan bahwa masih terdapat 6 (enam) Orang PPT yang belum dapat kita tindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku karena masih menunggu persetujuan, Meskipun demikian kita akan terus berupaya untuk mendorong agar hal tersebut dapat segera terwujud.
Perlu disampaikan untuk Perangkat Daerah yang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratamanya lowong akan diangkat Pelaksana Tugas (Plt). Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) dilakukan sembari menunggu pengangkatan Pejabat definitif sesuai dengan ketentuan yang mengatur. Sehingga dengan demikian dalam waktu dekat ini kita akan langsung mengadakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
"Untuk itu kami harapkan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan dapat bersaing dengan sehat dengan menujukkan kemampuan terbaiknya agar kita mendapatkan Pejabat terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang mengatur," ujar Bupati Karo. [rum]