"Atas informasi itu, para pelaku dan seorang petugas restribusi yang merupakan warga lokal melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak.
Para pelaku juga memperoleh informasi dari para korban mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan Gunung Sibayak beberapa waktu sebelumnya. Atas informasi tersebut, para pelaku kemudian mencari dan menjemput Rafael di kawasan Desa Tongging Kecamatan Merek dan membawanya kembali ke lokasi dengan mobil angkutan Kama.
Baca Juga:
Lucy Kurniasari Usulkan Panja Tata Kelola MBG untuk Benahi Pelaksanaan Program
Ditempat tersebut, Rafael mengalami penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.
Adapun kesembilan orang tersangka, yakni RS [30] ASS [26], MFRST [22], AT [23] WS [28], JSE [19], SAR [36], Z, dan OS.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengikat korban, memukul secara bergantian menggunakan tangan maupun benda, memukul menggunakan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban menggunakan api rokok. Akibat perbuatan tersebut, satu korban meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga:
22 Warga Tambora Terima Sertifikat PTSL, Wali Kota Jakbar Minta Pengawalan Program Terus Diperkuat
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang warna hitam, serta satu unit mobil penumpang merek KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Untuk perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang penyidikannya ditangani oleh Satreskrim.
Sementara itu, perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani oleh Satres PPA PPO Polres Karo, dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."