KARO WAHANANEWS.CO
Kabanjahe - Kasus penipuan jual beli tanah di jalan Samura Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan menghadirkan terdakwa dan saksi.
Baca Juga:
HYBE Umumkan BTS Comeback Maret 2026, Siap Masuki Babak Baru
Sidang langsung dipimpin Hakim Ketua Adil Simarmata,SH dua anggota majelis serta Jaksa Penuntut umum Branda Morgan Tarigan,SH serta menghadirkan terdakwa Elisabet Beru Tarigan [ 50]dan saksi Kriston Sembiring Kembaren [ 48] warga Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo untuk dimintai keterangannya.
Sebelum sidang dimulai ,Maya Beru Surbakti,SH selaku penasehat hukum terdakwa Elisabet Beru Tarigan menjelaskan,bahwa kasus Pidana ini nomor 65/Pid B/2025/PN Kbj dan hari ini mendengarkan keterangan saksi.
Jadi dugaan kita dalam kasus ini ada permainan sehingga klien saya Elisabet Beru Tarigan menjadi korban,bahkan ada beberapa notaris terlibat didalamnya"harapan kami agar kasus ini diungkap agar terang benderang dan siapa yang bermain didalamnya"ujarnya baru-baru ini.
Baca Juga:
AXEAN Festival Didukung Kemenparekraf, Musik Indonesia Didorong Tembus Pasar Global
Begitu juga dijelaskan terdakwa,Elisabet Beru Tarigan mengatakan ,bahwa dirinya sengaja jadi tumbal dalam kasus ini .
Diceritakannya,bahwa tanah persilan seluas 600 meter itu terletak di jalan Samura Kecamatan Kabanjahe dibeli dari Ngadino dengan surat akte notaris yang dikeluarkan Notaris Juni sri rejeki Tarigan yang berkantor di Simpang Ujung Aji Berastagi.
Setelah itu saya buat plank di lahan seluas 600 meter persegi itu dengan tulisan ,kalau tanah ini dijual sebab surat sudah ada pengalihan nama.