Seiring waktu kemudian ada pembeli bernama Rori Perangin-Angin warga Rambung Deli Serdang dengan harga 2,5 miliar.
Setelah terjadi kesepakatan kami transaksi di Kedai Kopi Kaban Terminal atas Kabanjahe pada tanggal 11/8/2023 lalu "Kasus ini sudah lama."ujar Elisabet.
Baca Juga:
Ketua MPR Tinjau Aceh, Warga Berharap Pemerintah Segera Bangun Rumah Singgah Sementara
Lanjutnya lagi,saat transaksi uang itu bukan sama saya ,tetapi diserahkan kepada seseorang bernama Tomas Ginting "Saya tidak kenal dia dan uang itu tidak ada sama sekali sama saya,saya jujur tidak ada saya terima.
Lanjutnya lagi,sewaktu tanah itu mau dikuasai oleh Rori Perangin -Angin langsung ada yang melarang dan mengatakan tanah itu adalah miliknya.
Tanah itu diakui oleh Thomson Jawak sebagai pemiliknya serta menunjukkan bukti surat sertipikat kepemilikan sehingga terjadi permasalahan"Saya tidak tau tanah itu milik orang lain ,karena Ngadino mengalihkannya atas nama saya.
Baca Juga:
Kerusuhan TMP Kalibata Rugikan Rp1,2 Miliar, Dipicu Kematian Dua Mata Elang
Atas hal itu,saya diadukan ke Polres Karo dengan dalih penipuan dan saya ditahan hingga diseret ke Pengadilan Negeri Kabanjahe sebagai terdakwa.
Harapan saya ,kiranya majelis Hakim dan JPU dapat mempertimbangkan kasus ini ,karena saya jadi korban,dan uang itu pun tidak ada sama saya." jelasnya.
Begitu juga disampaikan Rivalino Bukit,SH selaku kuasa hukum dari pelapor Rori Perangin-Angin menjelaskan, bahwa kasus ini sudah bergulir dipersidangan dengan terdakwa Elisabet Beru Perangin-Angin." Ini sidang yang ke enam kali.