KARO WAHANANEWS.CO — Kejaksaan Negeri Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam inovasi pengelolaan aset negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama [PKS] dengan SMK Negeri 1 Merdeka dan SMK Negeri 1 Merek pada Rabu, [26 /11/2025]
Kerja sama ini berfokus pada pemeliharaan dan penitipan barang rampasan negara di lingkungan sekolah kejuruan sebagai bagian dari upaya menghadirkan manfaat pendidikan dari aset hasil penegakan hukum.
Baca Juga:
PT Gruti Kembali Beraktivitas, Warga Sekitar Konsesi Diharap Ikut Program Multi Usaha Kehutanan
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, S.H., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan kelanjutan dari inovasi sebelumnya yang terbukti memberi dampak positif bagi dunia pendidikan vokasi di Kabupaten Karo.
"Kerja sama ini merupakan lanjutan dari kerja sama terdahulu dalam bentuk inovasi dan sinergi nyata antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, Kejaksaan Negeri Karo ingin menjadikan aset-aset tersebut bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi juga sebagai investasi pendidikan bagi generasi muda. Dengan menitipkan dan memelihara aset tersebut di lingkungan SMK.
Baca Juga:
Tingkatkan Kemandirian Napi, Rutan Sidikalang Kembangkan Program "Petarung"
Dalam hal ini kita memberikan kesempatan kepada para siswa untuk belajar langsung, merawat, dan memahami nilai-nilai tanggung jawab, etika, serta pentingnya pengelolaan barang negara.”tegasnya.
Begitu juga disampaikan Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Karo, Marlya Retta Bangun, S.H., M.H, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari instruksi presiden terkait reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sub tema kegiatan ini, yaitu pemberdayaan barang rampasan untuk SMK unggul dan lelang berkualitas, bukan slogan semata, tetapi komitmen bahwa aset hasil penegakan hukum dapat dialihkan manfaatnya untuk investasi jangka panjang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus meningkatkan nilai lelangnya,”ujarnya.