KARO WAHANANEWS.CO
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Pemerintah Harus Lakukan Kajian Mendalam dan Matang Sebelum Pensiunkan PLTU
Surat edaran Bupati Karo Nomor 530/0242/Disperindag/2025 Tanggal 20 Januari 2025 hal peneriban Pusat Padar Berastagi dan surat Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Karo yang ditujukan kepada pedagang untuk ditertibkan.
Dalam penertiban yang dilaksanakan pada hari Jumat [ 7/2/2025] sekira jam 07:10 WIB petugas dari Polres Karo,Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo langsung turun untuk mengamankan jalannya penertiban dan penataan kios Tempat Penampungan Sementara di Pusat Pasar Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham ,SH, Asisten 3 Pemkab Karo Mulianta Tarigan, Kadis Perindag Hendrik Tarigan, Kadis Infokom Frans Leo Surbakti,SSTP Kadis Perhubungan Prolin Perangin-angin, Plt. Kadis Lingkungan Hidup Rutina Beru Sembiring, serta Kasatpol PP Gelora Pajar Purba,SH.
Baca Juga:
Proyek Mewah Lido Terancam, Pemerintah Hentikan Pengembangan Akibat Masalah Lingkungan
Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel gabungan melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Dinas Pariwisata Karo Jalan Gundaling Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumut.
Selanjutnya, penertiban kios TPS dilakukan di empat titik utama, yakni Jalan Veteran, Terminal Berastagi, Jalan Penghasilan, Jalan Pembangunan dan Jalan Perniagaan
Proses penertiban dan penataan kios TPS ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.