Dijelaskan Tarigan, ketiga tersangka TPPO ini, dijerat pidana dengan Pasal 83 dan Pasal 88 dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Literasi hukum dari kutipan langsung UU ini adalah, Pasal 83, yaitu “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Baca Juga:
Polsek Kebayoran Baru Tangkap Empat Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kutipan Pasal 76F adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak”.
Pasal 88 yakni “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Pasal 76I yakni “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”.
Baca Juga:
Salon Oma di Bekasi Jual ABG Open BO, Korban Cuma Dibayar Rp50 Ribu
Disebutkan Rasmaju Tarigan, kepada CG, pengguna jasa prostitusi anak jaringan NSS ini, oleh Polri dijerat dengan pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Literasi, kutipan UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pasal 82 ayat (1) “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.