TanahKaro.WahanaNews.co - Pelaku bobol rumah milik Sondang Salestinus Sagalan(51) di Jalan Lingkar Karo Indah Kecamatan Kabanjahe diciduk polisi di rumahnya.
Informasi yang dihimpun pembobolan rumah tersebut terjadi pada hari minggu (10/9/2023) sekitar pukul 22 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu buah cincin seberat 10 gram. Hal tersebut sudah di laporkan korban ke Polres Karo.
Baca Juga:
Korban Dianiaya dan Barangnya Dirampas, Begal ini Diciduk Polisi
Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, mengatakan kasus ini langsung ditindak lanjutin setelah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 334 / IX / 2023 / SPKT /Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara Tanggal 11 September 2023 pelapor dari korban.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial JP (38) warga Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kabanjahe. Petugas berhasil menangkap pelaku, pada Senin (11/9/2023) sekira jam 10.00 WIB, di Gang Ginting Sinterem Kelurahan Gung Leto," katanya.
Dari penangkapan tersebut terangnya, petugas turut juga berhasil mengamankan barang hasil pencurian berupa 1 cincin emas seberat 10 gram milik korban.
Baca Juga:
Warga Desa Sarimattin Diciduk Polisi Dari Rumah Makan, Sabu Seberat 0,05 Gram Disita
"Saat ini pelaku JP sudah kita tahan dalam proses Sidik dalam perkara pencurian sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun penjara," pungkas Kasat.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]