WahanaNews-Karo | Kasus penyerobotan tanah miliknya di Puncak 2000 Kecamatan Tigapanah hingga kini belum ada titik terangnya, sehingga PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK) meminta Polres Tanah Karo untuk segera menuntaskannya.
Bahkan belakangan ini penyerobotan tanah tersebut sempat dilakukan sekelompok warga yang mengklaim bahwa tanah tersebut diklaim milik tanah adat.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Padahal PT BUK telah mengantongi sertifikat HGU No 1 Tahun 1997, seluas 89,5 hektar di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten.
Ada beberapa laporan pengaduan (LP) dan Dumas kasus penyerobotan lahan milik PT BUK telah dilaporkan ke Polres Tanah Karo,tetapi hingga saat ini belum dituntaskan.
Demikian disampaikan kuasa hukum PT BUK, Rita Wahyuni, SH kepada wartawan, Minggu (22/5/2022) di Kabanjahe dan merincikan ada beberapa sejumlah laporan pengaduan dan ditindak lanjuti yakni, STTLP/B/501/VI/2021/SPKT/Resort Tanah Karo tertanggal 15 Juni 2021, terkait peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 terlapor Simon Ginting.
Baca Juga:
Pemesan Prostitusi Anak di Karo adalah Pedofil Pekerja Hukum Gerejawi
Selanjutnya pengaduan atas kasus pencurian dan pengerusakan secara bersama-sama kayu pagar seng milik PT BUK diiringi dengan fitnah dan pencemaran nama baik pada, Kamis (14/4/2022). Perbuatan itu dilakukan Intan Sembiring, Juda Sembiring, Kurnia Sembiring, Ngumpat Sembiring, Simon Ginting dan Lloyd Ginting.
"Kami dari PT BUK bukan tidak bisa melarang dan menghalau orang tersebut melakukan perbuatan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama berujung pencurian, tetapi kami PT BUK menghormati pihak kepolisian untuk melarangnya. Pada saat melakukan perbuatan tindak pidana itu masyarakat selalu berkoar-koar di sosial media bahwa mereka ditindas, dizholimi, diintimidasi oleh PT BUK termasuk Komisaris justru sangat nyata tidak menghormati hukum," ungkapnya.
"Kami PT BUK sangat heran dan merasa ketidakadilan, penzholiman kepada kami dan kami selaku pemilik tanah dengan alas hak sertifikat HGU No 1 yang diterbitkan oleh BPN Sumut tidak dihormati hak kami selaku pemilik, tapi atas kasus ini belum juga dituntaskan Polres Tanah Karo," bebernya.