Lanjut disampaikannya, pada hari Senin (18/4/2022) lalu Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SIK, SH, MH melakukan mediasi antara PT BUK dengan warga Desa Suka Maju di Purpur Sage Polres Tanah agar para pihak bisa menahan diri.
Namun kesepakatan itu tidak dipatuhi sekelompok warga sama sekali dan pengerusakan aset milik PT BUK kembali dilakukan sekelompok warga pada, Sabtu (7/5/2022) sekelompok warga membongkar pagar milik PT BUK dan kasusnya pun sudah dilaporkan ke Polres Karo STTLP/B/364/V/2022/SPKT/Resort Tanah Karo dengan terlapor Lloyd Ginting dkk tertanggal 7 Mei 2022, tetapi kasus ini belum juga tuntas.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Selain itu ada sekelompok warga melakukan penanaman pisang diarea lahan milik PT BUK, Senin (14/5/2022). Intinya sekelompok warga itu sama sekali tidak mematuhi kesepakatan yang dilakukan untuk menahan diri dan tidak melakukan perbuatan tindak pidana lainnya. Dan kami PT BUK tidak melakukan perlawanan apapun terhadap sekelompok warga, padahal mereka terindikasi melakukan penyerobotan lahan milik PT BUK.
Sambungnya lebih lanjut, puncaknya ketika PT BUK melakukan pengerukan lahan dengan menggunakan beko, pada Selasa (17/5/2022) untuk taman penghijauan bukan di atas bangunan yang diklaim milik warga. Pengerjaan dikerjakan untuk pembuatan Taman Hijau menggunakan perusahaan atas nama PT. Nuansa Bersama Persada milik Rajendra Sitepu.
Justru pada saat alat berat bekerja sekelompok orang melakukan perlawanan dan melarangnya mengerjakan tanah dan sekelompok orang itu mengklaim tanah tersebut merupakan tanah adat.
Baca Juga:
Pemesan Prostitusi Anak di Karo adalah Pedofil Pekerja Hukum Gerejawi
Adanya sekelompok orang itu sehingga terjadi perdebatan dan bentrokan pun tidak dapat dihindari. Dua pekerja PT BUK luka parah, tiga warga sekelompok orang turut luka, puluhan unit sepeda motor terbakar, warung milik masyarakat di atas lahan HGU juga terbakar.
"Padahal PT BUK miliki sertifikat HGU No 1 Tahun 1997 seluas 89,5 hektar," jelasnya lagi.
Lanjut disampaikannya, PT BUK meminta ke Polres Tanah Karo untuk segera menuntaskan permasalahan dan laporan yang sudah di laporkan segera ditindak lanjuti supaya tidak ada lagi terjadi konflik sosial yang berkepanjangan dengan sekelompok warga sehingga menimbulkan jatuhnya korban.