Pemkab Karo memastikan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk CPNS, TMT ditargetkan paling lambat 1 Juni 2025, sedangkan untuk PPPK pada 1 Oktober 2025."ujarnya.
Baca Juga:
Tayang Besok di Bioskop Indonesia, The Last Supper - Film Paskah Terbaru Ungkap Rahasia di Balik Pengkhianatan kepada Yesus
Lanjutnya lagi“kami akan segera mengajukan usulan penetapan NIP ke BKN sehingga pada bulan April 2025 mereka sudah dapat menerima Surat Keputusan [SK] pengangkatan sebagai CPNS.
Optimalisasi pengangkatan CPNS ini sejalan dengan visi Bupati Karo dalam mewujudkan Kabupaten Karo yang Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera menuju Indonesia Emas.
Dengan adanya sistem pengelolaan ASN yang lebih profesional dan transparan, diharapkan akan tercipta birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.
Baca Juga:
Api Mengamuk,5 Pintu Rumah Terbakar Warga Geger, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah.
Selain pengangkatan CASN 2024, para kepala daerah juga mendapatkan arahan langsung dari Pemerintah Pusat mengenai pengelolaan ASN harus lebih tertata dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Termasuk larangan pengangkatan tenaga non-ASN tanpa mekanisme resmi, di mana setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, demi memastikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas birokrasi."jelasnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan ]