"Kita telah melakukan persetujuan bersama atas Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2023," ujar Bupati.
Sesuai amanat pasal 112 Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah yang menyatakan bahwa rancangan Perda Kabupaten Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda Kabupaten Kota tentang APBD untuk evakuasi sebelum ditetapkan oleh Bupati. Hasil evakuasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyelarasan Rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai Dasar Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
"Harapan Kita seluruh tahapan-tahapan hingga Penetapan tersebut dapat kita lakukan tepat waktu paling lambat 31 Desember 2022 sehingga kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah kita cenangkan di tahun 2023 akan datang," jelas Bupati Karo akhir pidatonya. [rum]