KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Seorang ibu rumah tangga berinisial DJS [38] warga Desa Jandimeriah Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo,,Selasa [ 24/2/2026] sekitar jam 13:30 Wib diamankan Unit Opsnal Polres Karo dari dalam.Angkot Merga Silima di Jalan Rakoetta Berahmana Kabanjahe
Pasalnya korban, Elisabet Beru Bangun [54] warga desa Jandimeriah membuat laporan terkait kasus pencurian didalam rumahnya sehingga dia mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
Kepala BNPB Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Huntara di Aceh Tamiang
Adanya laporan yang diterima Pokres Karo,Unit Opsnal.langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku sehingga diamankan dan urusannya keranah hukum.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T, menjelaskan bahwa ada mengamankan seorang perempuan terkait kasus pencurian.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Elisabet Beru Bangun [57], petani warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket."ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Dony Ahmad Munir Lantik Empat Kepala Desa di Gedung Negara Sumedang
Lanjutnya lagi,pada hari Jumat [20/2/2026] Elisabet hendak mengambil uang yang disimpan didalam rumahnya untuk membeli pupuk,begitu uang diambil,dia merasa curiga karena jumlah uang yang disimpan berkurang.
Sekira pukull 19.30 WIB, Elisabet bersama anaknya kembali menghitung uang itu dan mendapati adanya banyak kekurangan,.begitu juga perhiasan emas dan suasa yang selama ini disimpan di tempat yang sama juga telah hilang.
Adapun rincian kerugian korban meliputi emas seberat 23 mayam, suasa 1,5 mayam, uang tunai sebesar 5.000.000 rupiah serta 236.000.000, rupiah dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 240 juta.rupiah sehingga kasus ini dilaporkannya ke Polsek Payung Polres Karo.
Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Selasa [24/2/2026] sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Hendry I. Damanik, S.H., melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabanjahe." Tersangka diamankan saat itu berada di dalam angkutan kota Merga Silima dan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut." ujarnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]