KARO WAHANANEWS.CO. Kabanjahe - Dua orang pria berinisial ASS Alias Tison [36] dan JKT alias Karto [38] ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Karo Jumat [ 15/8/2025] sekura jam 15: 00 Win di Seputaran Berastagi.
Pasalnya kedua orang tersebut terindikasi melakukan pencurian
Baca Juga:
Bupati Bersama Ketua DPRD Karo dan Forkopimda Karo Ikuti Pidato Presiden RI Penyampaian Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025.
pencurian dua unit Handphone sehingga keduanya berurusan dengan pihak yang berwajib dan nyangkut di Polres Karo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto,SH,SIK,MM melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan,ST didampingi Kasi Humas IPTU Pedoman Maha membenarkan adanya penangkapan terkait kasus pencurian.
Kasus ini bermula dari laporan,S. Ginting (44) selaku korban warga Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo yang kehilangan handphone saat beristirahat di area parkir SPBU Sumbul, Minggu (27/7/2025 ) dini hari.
Baca Juga:
Petik Sepmor Dihalaman Rumah Warga,Dua Sekawan Dijemput Tekab Dari Pajak Roga Berastagi.
Pada saat itu korban bersama anaknya dalam perjalanan menuju Nias Selatan menggunakan truk canter,karena kelelahan mereka pun istirahat di area parkir SPBU itu.
Ketika melanjutkan perjalanan, korban menyadari dua unit handphone milik mereka sudah raib,setelah memeriksa rekaman CCTV di TKP terlihat dua pria mengambil ponsel dari kaca mobil.
Menindak lanjuti laporan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit I Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H. bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil informasi lapangan, tersangka ASS alias Tison berhasil diamankan di Jalan Trimurti Berastagi. Setelah diinterogasi, ia mengakui beraksi bersama JKT alias Karto sehingga Polisi menangkap JKT di sebuah kedai kopi di Desa Rumah Berastagi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo berwarna biru, 1 ember putih, 1 karet pengganjal kaca, dan 1 senter kecil berwarna biru.
Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya kepada wartawan,Sabtu(16/8/2025) siang di Mapolres Karo.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan ]