KARO WAHANANEWS.CO. Kabanjahe - Dua orang pria berinisial ASS Alias Tison [36] dan JKT alias Karto [38] ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Karo Jumat [ 15/8/2025] sekura jam 15: 00 Win di Seputaran Berastagi.
Pasalnya kedua orang tersebut terindikasi melakukan pencurian
Baca Juga:
emerintah Alokasikan Rp6,3 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan Ibu Kota Nusantara 2026
pencurian dua unit Handphone sehingga keduanya berurusan dengan pihak yang berwajib dan nyangkut di Polres Karo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto,SH,SIK,MM melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan,ST didampingi Kasi Humas IPTU Pedoman Maha membenarkan adanya penangkapan terkait kasus pencurian.
Kasus ini bermula dari laporan,S. Ginting (44) selaku korban warga Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo yang kehilangan handphone saat beristirahat di area parkir SPBU Sumbul, Minggu (27/7/2025 ) dini hari.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Rp57,7 Triliun Disiapkan untuk Program 3 Rumah
Pada saat itu korban bersama anaknya dalam perjalanan menuju Nias Selatan menggunakan truk canter,karena kelelahan mereka pun istirahat di area parkir SPBU itu.
Ketika melanjutkan perjalanan, korban menyadari dua unit handphone milik mereka sudah raib,setelah memeriksa rekaman CCTV di TKP terlihat dua pria mengambil ponsel dari kaca mobil.
Menindak lanjuti laporan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit I Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H. bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan intensif.