KARO.WAHANANEWS.CO, Kabanjahe – Polres Kabupaten Karo, Sumatera Utara masih terus mendalami praktik prostitusi pedofilia, yaitu kelainan seksual menjadikan anak belia sebagai objek seksual.
Kejadian miris ini, terungkap setelah putri belia, PN (13) berhasil lolos dari penculikan dan penyekapan sekira sebulan oleh tiga pelaku sindikat muncikari di rumah di Gang Gelva, Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. PN dengan ibunyi melaporkan tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polres Karo, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Nasib PN selama menjadi objek perdagangan orang prostitusi ini, uang bayaran yang didapat dari pelanggan, dirampas oleh muncikari.
Disebutkan Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Rasmaju Tarigan, ketiga orang pelaku sindikat TPPO ini telah dijadikan tersangka pidana perdagangan anak. Tersangka ini adalah seorang perempuan NSS (26), dan dua lelaki, yaitu AM (29) dan RS (30).
“Terungkap, uang dari hasil bayaran lelaki hidung belang, diambil oleh tersangka NSS,” ujar Rasmaju dalam keterangan pers di Mapolres Karo, Jalan Veteran No.45,Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (20/1/2025).
Baca Juga:
Pemesan Prostitusi Anak di Karo adalah Pedofil Pekerja Hukum Gerejawi
Selain, tiga tersangka TPPO untuk prostitusi ini, polisi juga menangkap seorang lelaki ‘hidung-belang’ yang punya penyakit pedofilia, yaitu RG (27). Merisaukan, RG adalah figur di pelayanan hukum gerejawi di Karo.
RG sempat beberapa hari terus bersama dengan PN, dengan leluasa membawa-bawa PN ke rumahnya, di tempat ia melakukan tindakan asusila intens kepada anak perempuan masih sangat belia ini.
Literasi yang didapat WahanaNews.co, PN tidak berkutik dan ketakutan selama sebulan dalam penguasaan NSS lantaran dipengaruhi ancaman fisik.