KARO WAHANANEWS.CO
Kabanjahe - Terdakwa Ganda Nainggolan selaku pelaku pembunuhan terhadap Melky Refanta Perangin-Angin yang ditemukan dalam keadaan terkubur dipemakaman muslim Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo [17/9/2025] lalu dituntut hukuman mati dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe,Rabu [17/6/2026] sekira jam 14:00 Wib.
Baca Juga:
Rumuskan Langkah Strategis EkowisataAir Panas Semangat Gunung- Doulu,Bupati Karo dan Gubsu Adakan Pertemuan
Berdasarkan informasi dari Kajari Karo Edmon.N.Purba,SH melalui Sekdi Intelijen,bahwa pihaknya telah mengajukan tuntutan pada sidang agenda tututan .
Dalam tuntutan tersebut,bahwa Ganda Nainggolan terbukti secara sah melakukan tidak pidana sehingga orang meninggal dunia.
Dalam hal ini ,sehubungan dengan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : R-110 /E.2/Eoh.2/06/2026, tanggal 10 Juni 2026, rencana tuntutan perkara atas tindak pidana
Baca Juga:
Perkuat Tata Kelola Parkir,Pemkab Karo Bahas Tiga Draft Perbup
kejahatan terhadap hilangnya nyawa orang." ujarnya
Lanjutnya lagi,berkaitan dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: 937/L.2/Eoh.2/05/2026 tanggal 21 Mei 2026,dengan
Nama terdakwa Ganda Nainggolan diyakini melakukan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang dan dijerat dengan Pasal 459 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan menjatuhkan hukuman pidana mati.