KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo resmi menetapkan ACS (34), pemilik CV. Promiseland, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan pengelolaan dan pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika lokal Desa di wilayah Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajaguguk, S.H., M.Si, yang baru 11 hari menjabat, menegaskan sikap tegas Kejari Karo dalam menangani korupsi.
Baca Juga:
Pemkab Karo Bantah Isu “Pelantikan Gelap”, Tegaskan Pelantikan Kabid Humas Sesuai Dengan Aturan
“Tidak akan ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo.
Kami akan tetap mengejar bahkan hingga ke akar-akarnya,yang pasti praktik korupsi tidak dilakukan seorang diri.Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Kejari Karo, beliau menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas.
Baca Juga:
Kemen PPPA Apresiasi Program Humanis Kemendikdasmen untuk Lindungi Anak di Sekolah
“Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang secara integritas dan profesional agar masyarakat Karo mendapatkan keadilan."Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan."tegasnya.
Sedangkan perkembangan penyidikan dan buronan terhadap JG ,Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ACS merupakan tersangka kelima dalam perkara ini.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mengejar tersangka JG, yang saat ini melarikan diri."jelasnya.