Begitu kuga disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Renhard Harvey, S.H., M.H, bahwa penetapan ACS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat.
ACS diketahui sebagai pemilik CV. Promiseland, perusahaan pelaksana kegiatan pembuatan profil desa pada 20 desa di 4 kecamatan Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran pada kurun waktu Tahun 2020–2021.Fakta hukum menunjukkan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB,markup, dan kegiatan fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara
Baca Juga:
Pemkab Karo Bantah Isu “Pelantikan Gelap”, Tegaskan Pelantikan Kabid Humas Sesuai Dengan Aturan
Hingga siaran pers ini diterbitkan, perhitungan sementara kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai: Rp 1.824.156.997,- [Satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah]
Penahanan dan penerapan pasal terhadap ACS dilakukan penahanan di Rutan Klas I A Medan – Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
ACS disangkakan melanggar:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."jelasnya
Baca Juga:
Kemen PPPA Apresiasi Program Humanis Kemendikdasmen untuk Lindungi Anak di Sekolah
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]