Adanya laporan yang diterima, penyidik Unit PPA segera menindaklanjuti laporan dari pelapor dengan melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan pelapor dan meminta hasil Visum ke RSU Kabanjahe dan menangkap tersangka.
Setelah diamankan ,RMS langsung digiring menuju Polres Karo untuk dilakukan proses hukum
Baca Juga:
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Dalam.kasus ini korban diberikan
pendampingan Psikologis terhadap Korban lewat jejaring PEKSOS dan memeriksakan Psikologis korban lewat MOU dengan DP3AP2KB Kabupaten Karo untuk hasil Psikologisnya dilampirkan kedalam berkas perkara.
"Tersangka sudah diamankan untuk proses hukum, berikut barang bukti satu pasang baju warna merah juga disita" jelasnya.
Baca Juga:
RI–AS Sepakati Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk, Dorong Ekspor dan Lapangan Kerja
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]