KARO WAHANANEWS.CO Berastagi-
Pemerintah Kabupaten Karo melakukan penertiban terhadap pedagang liar yang berjualan di luar zona yang telah ditetapkan di kawasan Pusat Pasar Berastagi dan Terminal Berastagi.
Penertiban ini dilaksanakan pada di bawah arahan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M.
Baca Juga:
Indonesian Television Awards 2025: Satu Dekade Konsisten Menghadirkan Apresiasi untuk Program dan Insan Televisi
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggapan atas keluhan masyarakat yang merasa aktivitas jual beli mereka terganggu akibat keberadaan pedagang di area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berdagang.
Penertiban dilakukan melalui pendekatan persuasif, berupa imbauan dan teguran secara langsung kepada pedagang agar kembali berjualan di tempat resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Kami berharap para pedagang dapat bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang ada. Penataan ini bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk memastikan agar pasar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Sekda Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting.
Baca Juga:
Belanda Akhiri Turnamen dengan Kemenangan Besar atas Tanzania
Berdasarkan pemantauan, pedagang pakaian bekas (loak) yang sebelumnya menempati area Terminal Berastagi sudah tidak terlihat lagi. Sementara di kawasan Pusat Pasar Berastagi, sebagian besar pedagang liar telah ditertibkan. Namun demikian, beberapa titik masih memerlukan penataan lebih lanjut.
Penertiban akan terus berlanjut hingga Minggu, 21 September 2025. Selama periode tersebut, pemerintah daerah juga akan mengeluarkan surat teguran kepada pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai aturan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Karo (Dishub) juga akan melakukan rekayasa terhadap pemanfaatan area terminal untuk memastikan tidak ada lagi ruang yang dapat digunakan sebagai lokasi berdagang secara ilegal.