Tanah-Karo.WahanaNews.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial AM (44) yang merupakan warga Desa Kuta Tonggal, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Dalam penggeledahan yang dilakukan, Polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja sehingga AM tidak dapat berkilah dan akhirnya masuk ke dalam penjara.
Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, mewakili Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman menyatakan bahwa AM ditangkap pada hari Minggu, tanggal 10 Desember 2023, sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di pinggir jalan saat sedang menunggangi sepeda motor Honda GL Pro berwarna hitam.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
"AM ditangkap saat melintas," kata Kasat Narkoba saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023.
Dijelaskan di dalam kantong jaket berwarna hitam yang dikenakan oleh pelaku, petugas juga mendapatkan ganja kering yang dibungkus dengan tiga lembar kertas koran dengan berat keseluruhan masing-masing bersih seberat 73,30 gram.
"Pelaku kini ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan saat ini sedang dalam proses Sidik dan Lidik. Pelaku dikenakan dua pasal, yaitu melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan pada pelaku adalah 20 tahun kurungan penjara," ucapnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]