Tanah Karo.WahanaNews.co - Seorang pekerja doorsmer yang dikenal dengan inisial DSL (22) kini harus merasakan dinginnya tempat penahanan di Polsekta Berastagi karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi ini dijemput oleh anggota kepolisian dari Aceh Tenggara terkait kasus penggelapan satu unit sepeda motor, yang terjadi pada hari Minggu (26/11/2023) lalu, sekira pukul 14.00 WIB di Kedai Kopi Karya Bangun disimpang Perumahan Korpri Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi.
Menurut Kapolsekta Berastagi, Kompol Victor Simanjuntak, peristiwa ini bermula saat Kartana Brata Tarigan (44), seorang warga Kuta Gadung Berastagi, meminta adiknya, Salomo Tarigan (36), untuk mencuci sepeda motornya yang kemudian diserahkan kepada DSL sebagai pekerja doorsmer.
Baca Juga:
Kecelakaan Minibus di GPI Mapanget Manado, Dua Anak Sekolah Meninggal
"Setelah Salomo Tarigan menyerahkan sepeda motor abangnya kepada DSL, ia langsung pergi main futsal dan kembali pada sekira jam 18:00 WIB untuk mengambilnya, namun ia tidak mendapati sepeda motor maupun mendapatkan keberadaan DSL. Melihat situasi yang tidak mengenakan, kasus ini pun dilaporkan ke Polsekta Berastagi dan anggota polisi langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kompol Victor Simanjuntak.
Setelah tiga minggu proses penyelidikan dan pencarian, akhirnya diketahui bahwa DSL berada di Lawe Deski, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara.
"DSL beserta sepeda motor korban berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsekta Berastagi," ujar Kompol Victor Simanjuntak.
Baca Juga:
Polsek Binjai Kota Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Ketika diamankan, DSL berterus terang atas perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsekta Berastagi untuk diproses hukum.
"Pelaku sudah ditahan di dalam sel di Polsekta Berastagi dan dijerat dengan Pasal 373 KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara," demikian disampaikan Kompol Victor Simanjuntak kepada WahanaNews.co pada hari Minggu (10/12/2023).
[Redaktur : Hadi Kurniawan]