WahanaNews-Karo | Masa jabatan sejumlah kepala daerah akan habis, sementara tidak ada pilkada di tahun 2022-2023.
Maka dari itu Presiden Joko Widodo mengaku sedang mempersiapkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Jokowi tak membeberkan nama ataupun kriteria calon penjabat (Pj.) kepala daerah.
Dia hanya memastikan proses sedang berlangsung.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
"Ya, dalam proses persiapan nama-nama dulu," kata Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2).
Pada pertemuan dengan sejumlah pimpinan media massa di Istana beberapa waktu lalu, Jokowi juga bicara soal Pj. kepala daerah dari kalangan TNI-Polri.
Dia merespons wacana yang bergulir usai pernyataan Kementerian Dalam Negeri.
Kala itu, Jokowi tak menjawab tegas apakah akan melantik Pj. kepala daerah dari TNI ataupun Polri. Jokowi hanya merujuk kembali pada aturan perundang-undangan.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan," tutur Jokowi pada acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1).
Sebelumnya, sejumlah pakar membicarakan proses peralihan kepemimpinan di daerah jelang 2024.
UU Pilkada mengatur tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, pemerintah daerah diberi wewenang untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari ASN.
Presiden berwenang menentukan Pj. gubernur, sedangkan Mendagri berwenang menunjuk Pj. bupati dan wali kota. [rda]