WahanaNews-Karo | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 22.10 WIB
Kedua pelaku berinisial HPA (40) dan CS (48). HPA ditangkap dari rumahnya di Jalan Nabung Surbakti Gang 40, Kelurahan Padang Mad, Kabanjahe. Kemudian CS diamankan personil Sat Narkoba dari salah satu rumah di Jalan Bom Ginting Gang Kasito No 24, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka HPA dan CS terkait kasus sabu dan ganja. "Keduanya merupakan rekanan jual beli narkotika, HPS pertama sekali ditangkap, kemudian dilakukan pembangan dan menyebut nama CS," ujar Kasat Resnarkoba dalam siaran persnya tertulisnya kepada wartawan, Selasa l (14/3/2023) sekira pukul 10.15 WIB
Dilanjutnya lagi, penangkapan tersangka terkait adanya informasi masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika sehingga tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap HPA dari rumahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastic klip bening berisikan sabu dengan berat brutto 16,66 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah pipet sebagai sekop, 1 buah Radio Merk Polytron warna hitam dan 1 buah handphone warna Hitam merk MITO.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Unit II, kemudian melakukan penangkapan terhadap CS dengan barang bukti, berupa narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus dengan potongan kertas dari buku tulis warna putih yang ditimbang dengan berat brutto 4,01gram ,1 bal plastic klip dalam keadaan kosong dan 1 buah handphone warna biru Merk Nokia.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut, kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelas Tobing. [rum]