WahanaNews-Karo | Kejaksaan Negeri Karo terus membidik bagi pelaku koruptor di Kabupaten Karo dan juga tetap menerima laporan dari masyarakat jika adanya terkait kasus BB tersebut.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo berinisial RT di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo pada Kasus Dugaan Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum Di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp 3.030.322.600, di Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo dan pada saat itu tersangka RT sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra, SH, MH, melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir, Kamis (21/7/2022) menjelaskan bahwa, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya kerugian Negara kurang lebih 500 juta rupiah.
"RT pada saat itu sebagai PPK pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi TPU Salit Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp 3.030.322.600 dan saat ini juga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan saat ini tersangka RT dititipkan di Rumah Tahanan Kabanjahe" Adapun kerugian Negara kurang lebih 500 juta rupiah," ucapnya.
Kasi Intel menerangkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lain lagi. Sedang pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tutupnya. [rum]