WahanaNews-Karo | Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Pasal 191 ayat 2(e) untuk Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memproleh alokasi 40 (empat puluh)kursi.
"Data yang peroleh dari dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Karo yang menerangkan bahwa penduduk kabupaten karo saat ini telah mencapai angka 410 .000 (empat ratus sepuluh) ribu jiwa. Jadi berdasarkan dari UU Nomor 7 tahun 2017 telah memenuhi syarat untuk kursi anggota legislatif pemilu tahun 2024 bertambah 5 (lima) kursi. Jadi untuk pemilihan umum yang akan datang jumlah kursi DPRD Karo menjadi 40 kursi," kata Gemar Tarigan ketua Komisi Pemilihan umum daerah (KPUD) kabupaten Karo, di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Lebih lanjut disampaikan kan ketua KPUD Karo, mulai bulan Desember tahun 2022 sampai bulan Pebruari 2023 akan diadakan pemetaan daerah pemilihan yang akan disesuaikan dengan letak geografis, proposional ,kearifan lokal dan budaya.
"Ada beberapa desa kemungkinan pindah dapil diantaranya desa Suka Meriah, Simacem, Sukanalu, Bakerah dan Desa Sigarang-Garang karena erupsi gunung Sinabung beberapa tahun lalu yang mengharuskan mereka pindah desa," kata Tarigan didampingi beberapa anggota KPUD lainnya. [rum]
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.