WahanaNews-Karo | Wanita paru baya berinisial BS (43) warga Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo ini diamankan personil unit Reskrim Polsek Mardingding karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (8/03/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny
Nicolas Sidabutar, SH, MH, SIK, MH melalui Kapolsek Mardinding, AKP Donal Tambunan, S.H, kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 09.30 WIB, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
AKP Donal, menjelaskan saat terduga BS diamankan dan dilakukan pengeledahan petugas menemukan plastik transparan berisikan serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dari kantong celananya sebelah kanan terduga pelaku.
Penangkapan tersebut bedasarkan informasi yang diterima polisi terkait adanya transaksi jual beli narkotika di salah satu rumah di Desa Lau Kesumpat. Bermodal informasi berharga tersebut petugas langsung dlmelakukan penyelidikan.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga turut diamankan barang bukti 13 paket plastik klip bening dengan berat Bruto 2.09 gram dan uang tunai sebesar Rp385 ribu rupiah yang diduga uang hasil penjualan sabu-sabu. Menurut pengakuan terduga pelaku sabu itu adalah miliknya untuk diedarkan.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Saat ini BS dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo,sedangkan pasal yang menjeratnya dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegas AKP Donal Tambunan. [rum]