WahanaNews-Karo | Ratusan massa yang mengatasnamakan dari Gerakan Masyarakat untuk Kemakmuran (Gemuk) Tanah Karo, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 10.30 WIB, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Karo Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe.
Kedatangan massa ke kantor Kejaksaan Negeri Karo sambil membawa poster dan berorasi dengan alat pengeras suara dan mengecam tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra, SH, MH yang diduga kuat telah melakukan dugaan Pemerasan dan menakut-nakuti para ASN sehingga banyak pengerjaan proyek di Tanah Karo ini mandek, selain itu Gemuk juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mencopotnya.
Baca Juga:
Bebas Ginting dan Yunus Tarigan Pelaku Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup
Terlihat dengan berbagai tulisan di poster yang dibawa massa aksi, "Angkat Kaki Kau dari Kampung Kami Mbulu" dan juga di spanduk yang mereka bentangkan dengan bertuliskan, "Jangan Kau Ajari PNS di Kabupaten Karo Untuk Korupsi Bro". Ketika APH Kong Kali Kong Dengan Pejabat, Maka Rakyat Yang Menjadi Korbannya".
Dalam aksinya, massa aksi menyuarakan aksi tersebut spontan mereka lakukan atas beredarnya informasi dari sejumlah Kepala OPD, Kepala Sekolah dan Kades dilingkungan Pemkab Karo yang merasa resah sehingga tidak berani mengerjakan proyek karena diduga kerap dipanggil oleh oknum Jaksa selama kepemimpinan Kajari Karo Fajar Syah Putra.
Atas dasar informasi tersebut, Gemuk berharap agar Kepala Bidang Pengawasan Kejati Sumut dan kejaksaan Agung segera untuk segera mengevaluasi kinerja Kajari Karo Fajar Syah Putra.
Baca Juga:
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo, 7 Bukti Elektronik Ungkap Keterlibatan TNI Koptu HB
Demikian dikatakan Monas Ginting, S.Sos selaku orator aksi dalam orasinya menyebutkan bahwa Kajari Karo dinilai telah mencoreng Institusinya karena diduga kuat telah melakukan tindakan dugaan pememerasa dan menakut-nakuti para ASN sehingga banyak pengerjaan proyek di Tanah Karo ini mandek.
"Copot segera Kajari Karo yang diduga telah memeras dan menakut-nakuti para ASN sehingga berdampak mandeknya pembangunan di Bumi Turang ini," teriak Monas Ginting.
Monas Ginting juga menyampaikan pernyataan sikap yang diuraikan pada aksi tersebut, sehubungan dengan memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia No B-67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan surat Jaksa Agung Muda Intelejen No B-364/D/Ds.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022 perihal larangan Intervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementrian Lembaga, Institusi, Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten, Kota dan BUMN dan BUMD.