WahanaNews-Karo | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo melaksanakan sosialisasi dan tata cara pendaftaran badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Suite Pakkar Jalan Letjen Jamin Ginting Desa Raya Kecamatan Berastagi pada Senin (21/11/2022) kemarin, sekira pukul 10.00 WIB.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Turut hadir anggota KPU Karo Anwar Mega Tarigan, Dewi Afriany Susanti, Rikardo Sitepu, sekretaris KPU Karo Ahmad Jhon Sikumbang, Kasubbag hukum Ekadody, staf Mutiara Br Ginting, Bismi Wahyu Rianto serta puluhan wartawan.
Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan menyampaikan sambutannya, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah meluncurkan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Jadi, Pendaftaran PPK dan PPS khususnya di Kabupaten Karo, akan dibuka secara online melalui sistem teknologi informasi berbasis web yaitu SIAKBA, yang secara resmi diluncurkan pada 20 Oktober 2022 yang lalu.
"Untuk Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN)," ujar Gemar Tarigan.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Lanjut disampaikannya, cara Daftar Akun SIAKBA KPU agar dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024, dan bagi pelamar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA terlebih dahulu.
Ketua KPU juga menyampaikan langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024: Akses laman website siakba.kpu.go.id/login,Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, selanjutnya pelamar diminta untuk login terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun buat akun Klik ‘di sini’ untuk daftar.
Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), masukan Password dan Konfirmasi Password Lalu klik ‘Register’ Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk diverifikasi Email SIAKBA.