Lalu klik ‘Aktivasi Akun’ untuk mengaktifkan akun Siakba pelamar. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA. Untuk syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS, ketua KPU Karo.
Gemar Tarigan juga menyampaikan beberapa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, Warga Negara Indonesia dengan syarat berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan, berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, daftar riwayat hidup serta pas foto berwarna 4X6 .
Jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan:
1.pengumuman(20 November s/d 24 November 2022.
2.penerimaan pendaftaran 20 Nivember s/d 29 November 2022.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
3.Penelituan Adm 21 Nov sampai dengan Tanggal1 Desember 2022.
4.Pengumuman hasil penelitian 2 Desember s/d 4 Desember 2022.
5.seleksi tertulis 5 Sesember sampai dengan 7 Desember 2022.