KARO WAHANANEWS.CO Mardingding - Seorang warga bernama Sakti Kapor Perangin- Angin [ 25] warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo kini berurusan dengan hukum.
Pasalnya dia terseret dalam kasus penganiayaan dan tindakan kekerasan terhadap korban Kasman [47] warga desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding sehingga mengalami luka- luka sehingga harus masuk rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya.
Baca Juga:
Indonesian Television Awards 2025: Satu Dekade Konsisten Menghadirkan Apresiasi untuk Program dan Insan Televisi
Terkait kasus kekerasan yang dilakukan pelaku,Kasman tidak terima sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Mardingding.
Kapolsek Mardingding AKP A. Nainggolan,SH. menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu(7/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB ketika korban bersama saksi sedang mencari kerabatnya di Desa Lau Kasumpat dan sempat beristirahat di dekat kedai kopi milik warga.
Namun tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban dan memukulnya dengan menggunakan kayu serta menikam kepala, tangan, kaki dan tubuh korban dilempari batu hingga mengalami luka serius.
Baca Juga:
Belanda Akhiri Turnamen dengan Kemenangan Besar atas Tanzania
"Akibat luka yang dideritanya korban sempat mendapat perawatan medis di Klinik Restu Ibu Desa Mardingding, selama dua hari sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mardingding." ujar Kapolsek.
Adanya laporan yang diterima, pada hari Jumat(19/9/2025 ) sekitar pukul 11.30 WIB,unit Reskrim Polsek Mardingding dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martan Sitepu langsung melakukan penangkapan terhadap Sakti Kapor Perangin- Angin disalah satu kedai kelontong di Desa Lau Kasumpat dan langsung digiring ke Polsek Mardingding untuk dilakukan proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.