“Pelaku ini merupakan seorang residivis,dimana sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas, lalu kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri handphone.
Kini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan dan dipastikan aras perbuatannya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara." terang Nainggolan.
Baca Juga:
Indonesian Television Awards 2025: Satu Dekade Konsisten Menghadirkan Apresiasi untuk Program dan Insan Televisi
[ Redaktur: Hadi Kurniawan ]