Meskipun begitu, Mahfullah menyebutkan bahwa ada kemungkinan masyarakat menempati lahan tersebut. Tetapi sebagian besar adalah warga dari luar, dengan indikasi saat surat pemberitahuan diberikan, pemiliknya tidak berada di tempat.
“Ini terindikasi bangunan tersebut kebanyakan dari (warga) luar. Kalau ini tidak kita tertibkan dari sekarang, berarti kita menghilangkan aset, yang nantinya anak cucu kita tidak bisa menikmati keberadaan Bumper Sibolangit tersebut, karena bangunan liar terus tumbuh,” sebut Mahfufullah.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Perintah Membongkar Secara Mandiri
Selanjutnya kata Mahfullah, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan yang kedua dengan pesan agar pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunannya sendiri dalam tempo tujuh hari kedepan. Dapat diperpanjang masa pembongkaran jika pemilik sudah bersedia membongkar secara mandiri, dan akan dibantu.
“Jika ini tidak digubris, maka akan ada surat pemberitahuan ketiga yang isinya apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, atau tidak memberitahukan kesediaan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa dan perobohan bangunan sesuai ketentuan,” tegas Mahfullah.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Dalam mengambil langkah tegas itu, kata Mahfullah, pihaknya telah menggelar rapat penguatan terkait perhitungan kekuatan pengamanan, dimana Satpol PP akan melakukan penertiban atas nama tim terpadu, bersama unsur TNI/Polri. “Tujuannya adalah agar saat penertiban dan pembongkaran nantinya tidak terjadi benturan secara fisik kepada masyarakat,” ujarnya lagi.
Tindakan Hukum untuk Aktor Intelektual
Untuk kemungkinan lainnya, lanjut Kasatpol PP Sumut, pihaknya mengimbau kepada pihak yang mereka duga sebagai aktor intelektual tertentu, yang sudah terindentifikasi namanya, untuk tidak memprovokasi dan membodohi masyarakat.