“Dalihnya mengatakan bahwa lahan tersebut bisa diupayakan menjadi hak pakai masyarakat. Karena bukti otentik bahwa kepemilikan lahan tersebut adalah milik Kwarda Pramuka Provinsi Sumatera Utara. Kami juga mengendus ada pihak yang diprediksi akan mengumpulkan massa untuk menghalangi proses penertiban. Karena kami sudah melaporkan beberapa nama ke Kepolisian,” lanjut Mahfullah.
Untuk itu, Mahfullah mengingatkan, agar seluruh pihak memberikan dukungan, dan tidak membangun isu atau opini mengadu domba, seolah ada upaya penggusuran kepada rakyat di kawasan tersebut. Sebab pada dasarnya, lahan itu untuk digunakan bersama sebagai Bumi Perkemahan yang sejatinya untuk berkemah.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
“Agar masyarakat, khususnya adik-adik pramuka bisa menikmati kembali suasana bumi perkemahan yang asri, yang memang milik negara, bukan milik pribadi yang mendirikan bangunan,” tegasnya.
Sedangkan untuk beberapa bangunan seperti rumah ibadah dan kantor pemerintah sebutnya, sudah mendapat izin dari Kwarda Pramuka Provinsi Sumatera Utara. Sehingga bangunan lain milik pribadi, seluruhnya akan ditertibkan.
“Ini juga sesuai regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deliserdang, itu untuk kepentingan Bumi Perkemahan. Dan sudah ada beberapa pemilik yang mengakui kesalahannya serta bersedia membongkar sendiri bangunannya di atas lahan Bumper Sibolangit,” pungkasnya sembari berharap Bumi Perkemahan Sibolangit kembali kepada fungsinya untuk kepentingan bersama, bukan milik perorangan. [rum]