WahanaNews-Karo | Terkait kasus pengerusakan sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karo membuat Dahlia Beru Ginting Munte (70) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
Dahlia Beru Ginting Munte diadukan oleh PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) terkait adanya konflik lahan di Puncak 2000 Kecamatan Tigapanah beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Namun proses hukum sempat berjalan, namun kasus yang mendera Dahlia Beru Ginting Munte yang saat ini mengalami penyakit Stroke menjadi perhatian anggota DPR RI DR Hinca IP Panjaitan, SH, MH, ACCS dan langsung turun tangan serta menemuinya.
Berkat campur tangan Hinca Panjaitan, sehingga keluar Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dan hal ini membuat Dahlia Beru Ginting Munte merasa sangat terbantu dan senang.
Hinca Panjaitan mengatakan, usai memenuhi janjinya menemui masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dia pun langsung berkunjung ke rumah Dahlia Beru Munthe di Kota Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo yang berkonflik masalah lahan dengan PT BUK.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Dipertemuan itu, Dahlia Beru Ginting Munte menerangkan kepada Hinca Panjaitan, bahwa dirinya mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karo dengan sangkaan perusakan lahan yang diklaim PT BUK masuk dalam Hak Guna Usahanya (HGU).
Padahal, jauh sebelum PT BUK datang ke Puncak 2000 Siosar, Desa Sukamaju, kakak kandung Dahlia Beru Munthe sudah memiliki lahan di sana. Bahkan, lahan kakak kandung Dahlia telah memiliki SK Camat yang terbit sekitar tahun 1980,sementara HGU PT BUK terbit pada 1997.
Disinyalir “kekuatan” dan “kekuasaan” yang dimiliki PT BUK tetap berusaha menguasai lahan tersebut.hingga Konflik dengan masyarakat pun pecah.