Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap pihak kepolisian atas kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024) dini hari.
Terdakwa Bebas Ginting diduga berperan memberikan perintah pembakaran dan membayar dua eksekutor pembakaran, yakni terdakwa Rudi Sembiring dan Yunus Tarigan.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
Dalam peristiwa kebakaran itu mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
[Redaktur: Amanda Zubehor]