Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap pihak kepolisian atas kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024) dini hari.
Terdakwa Bebas Ginting diduga berperan memberikan perintah pembakaran dan membayar dua eksekutor pembakaran, yakni terdakwa Rudi Sembiring dan Yunus Tarigan.
Baca Juga:
DPR Serahkan Sanksi Jaksa Karo ke Kejagung, Hinca: Beri Waktu Mereka Bekerja
Dalam peristiwa kebakaran itu mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
[Redaktur: Amanda Zubehor]