Begitu personel Opsnal Satresnarkoba tiba di TKP langsung mengamankan Ableh serta melakukan penggeledahan.
Dari tersangka, petugas menemukan sabu dengan berat bersih 9,2 gram, satu pipet plastik berbentuk runcing,satu plastik klip kosong, satu lembar tisu warna kuning, dan satu kotak plastik bertuliskan “Happydent”.
Baca Juga:
Panitera PN Surabaya Tegaskan Tolak Uang Suap dari Pengacara Ronald Tannur
"Barang bukti sabu seberat 9,2 gram didapati di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka"ujarnya.
Lanjutnya lagi,tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia tentang Narkotika."jelasnya .
Baca Juga:
HGB Misterius di Laut Tangerang, Kementerian ATR/BPN Siapkan Investigasi Serius
Redaktur [Hadi Kurniawan]