KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah
melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial HHM [31 ] dalam perkara dugaan tindak pidana
Baca Juga:
PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka, Proyek Waste to Energy Berkapasitas 40,79 MW Mulai Dibangun
korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2022 s.d. 2024.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
Karo pada Kamis [30/7/ 2026] dan langsung dilakukan penahanan dan dikirim ke Rutan Jelas II B Kabanjahe.
Baca Juga:
Kembali Tangani Italia, Roberto Mancini Akui Bersalah Tinggalkan Gli Azzurri
Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor: Print-
02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli
2026 sampai dengan 18 Agustus 2026.