Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi
penebangan kayu pada Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo yang sebelumnya
Baca Juga:
PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka, Proyek Waste to Energy Berkapasitas 40,79 MW Mulai Dibangun
telah diproses hingga persidangan, di mana Terdakwa K [59 TH], selaku Kepala Balai Pengelolaan
Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.
Berdasarkan hasil penyidikan,pada tahun 2024 tersangka HHM [31 ] mengajukan permohonan
Baca Juga:
Kembali Tangani Italia, Roberto Mancini Akui Bersalah Tinggalkan Gli Azzurri
akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada Balai Pengelolaan Hutan
Lestari (BPHL) Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu pada areal yang berada di
Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.