Meskipun Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada
Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan tersebut dihentikan, akses tersebut tetap diterbitkan.
Baca Juga:
PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka, Proyek Waste to Energy Berkapasitas 40,79 MW Mulai Dibangun
Berdasarkan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu
pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo.
Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Kembali Tangani Italia, Roberto Mancini Akui Bersalah Tinggalkan Gli Azzurri
Berdasarkan Laporan Akuntan Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp1.105.548.815,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka HHM (31 TH) disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang