KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Terkait kasus penebangan dan pemanfaatan kayu Siosar dinilai sangat miris menurut alur cerita yang berkembang karena pemilik ijin dipersangkakan adanya dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor) dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri Karo.
Penahan tersangka berinisial HHM [31] yang dilakukan pada hari Kamis [30/7/2026] sehingga penasehat hukumnya langsung angkat bicara.
Baca Juga:
Carlo Ancelotti Ungkap Alasan Tolak Tawaran Latih Italia, Pilih Tetap Setia kepada Brasil
HHM dituding mengambil kayu secara ilegal di objek yang disebut kawasan agropolitan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dan bermuara merugikan negara sebesar Rp. 1,1 Miliar.
Tudingan tak berdasar itu dipertanyakan tim kuasa hukum HHM, dari Kantor Hukum Banggas (AO) Siregar SH MH kepada penyidik. Perhitungan kerugian negara yang dilakukan, katanya berpatokan ke perhitungan akuntan publik.
"Akuntan Publik ya Bapak ya, bukan badan pemeriksa keuangan. Bahkan hitungan kayu perkubiknya senilai 1 juta rupiah.
Baca Juga:
Kesempatan Emas! Pemuda Indonesia Diajak Ikut China-ASEAN Youth Campus 2026 dengan Biaya Ditanggung Penuh
Apa landasan hukumnya," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, penyidik Kejari tidak ada menyebutkan dasar perhitungannya dan dalam pemeriksaan objek yang ditebang merupakan kawasan agropolitan.
"Mana surat dan mana peta kawasan agropolitannya, Itupun tidak ditunjukkan kepada kami. Kami hanya pemohon SIPUHH ke Kementerian Kehutanan dan BPHL wilayah II Medan," sebutnya.