"Jangan tutup-tutupi orang yang bermain di atas objek kayu itu. Kalau memang mau dihukum, mari sama-sama dihukum. Jangan ada orang yang menikmati hasilnya dan Pak Haris yang dipenjara," tutupnya.
Untuk diketahui, pada jumpa pers, Kamis (30/07/2026) usai HHM di tahan. Kepala Kejari Karo, Edmond Novvery Purba, SH, MH menerangkan jika perkara tersebut merupakan pengembangan penanganan kasus dugaan tipikor penebangan kayu di kawasan agropolitan Siosar yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan.
Baca Juga:
Carlo Ancelotti Ungkap Alasan Tolak Tawaran Latih Italia, Pilih Tetap Setia kepada Brasil
Dimana, kata Edmond, terdakwa KS (59), eks Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka HHM ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026," jelas Edmond.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]