Dikatakannya, atas permasalahan tersebut. Kliennya sudah membuat laporan ke Polres Karo dan Polda Sumut tahun 2024 atas ijin yang dikeluarkan.
Karena faktanya badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Karo telah melakukan kerjasama dengan Peri Munthe selaku direktur CV Merek Jaya Abadi.
Baca Juga:
Carlo Ancelotti Ungkap Alasan Tolak Tawaran Latih Italia, Pilih Tetap Setia kepada Brasil
"Semua bukti atau dokumen yang ada sudah kami serahkan,sebab yang dihitung adalah 3.000, yang kami ambil hanya 1.300 sisanya kerjasama dengan BPBD," ujarnya lagi.
Diharapkannya, semua yang terlibat wajib diperiksa,karena kayu yang keluar dari hutan tentunya memiliki ijin melalui akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Buktinya, kerjasama BPBD Karo dengan Peri Munthe tidak memiliki ijin. Kalaulah memang kerugian negara, kenapa mereka tidak dijadikan tersangka.
Baca Juga:
Kesempatan Emas! Pemuda Indonesia Diajak Ikut China-ASEAN Youth Campus 2026 dengan Biaya Ditanggung Penuh
"Kemana kayu yang 1.500 itu. Jangan masyarakat kecil dijadikan tumbal.,kalau lokasi atau objek itu bermasalah, gak mungkin akan keluar ijin kami,berarti kami yang dikorbankan.
Sementara, jika dikaitkan dengan mantan Kepala BPHL wilayah II Medan, Kusnadi. Wajar-wajat saja menurut hakim, karena menyalah gunakan wewenangnya sebagai pejabat sehingga dipenjara.
"Untuk saat ini. Kami telah membuat berita acara penolakan penetapan tersangka kepada klien kami dan penahanannya. Kami juga akan melakukan langkah hukum apapun dan meminta perlindungan hukum ke instansi yang mengayomi penegak hukum ini," tegasnya.