KARO WAHANANEWS.CO Dolat Rayat - Terkait pemberhentian terhadap dr.Rahmenda Sembiring sebagai Plh Kepala Puskesmas Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo menjadi tanda tanya banyak orang.
Pemberhentian secara mendadak itu kuat dugaan ada persengkongkolan oknum yang berpengaruh berupaya mengaburkan data dan melindungi oknum pelaku korupsi anggaran Puskesmas tersebut.
Baca Juga:
Mutasi di Dairi, Anggota DPRD Sumut: Semoga Isu Jual Beli Jabatan Tidak Benar
Diketahui bahwa dr.Rahmenda Beru Sembiring menjabat sebagai Plh di Puskesmas Dolat Rayat itu tidak lebih dari 10 hari lamanya dan diberhentikan secara mendadak, tanpa ada pemberitahuan apa pun dan dari siapa pun terlebih dahulu.
Kuat dugaan pemberhentian secara mendadak itu ditengarai akibat Bendahara dan KTU disuruh menyelesaikan laporan dan penggunaan Anggaran Puskesmas ,Dana BOK, JKN dan Restribusi Umum.
Yang menjadi pertanyaan besar terhadap kelakukan oknum ASN yang bekerja dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo bukannya laporan yang diselesaikan, namun sikap tidak patuh terhadap atasan jelas- jelas dipertontonkan oleh Oknum Bendahara dan KTU, yang disinyalir ada orang berpengaruh dibelakang semua pembangkangan itu.
Baca Juga:
Prabowo dan PM Kanada Saksikan Penandatanganan Tiga Kesepakatan Strategis di Ottawa
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Dr,Jasura Pinem,M,Kes., terkesan terburu- buru merekomendasikan pemberhentian Plh tanpa terlebih dahulu melakukan pertimbangan dengan menerima masukan dari pihak pihak terkait.
Disinyalir ada niat dan upaya mengaburkan data, serta berupaya menutupi kasus dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas Dolat Rayat, T.A 2023, 2024 dan 2025 yang mulai mengeluarkan aroma kejanggalan.
Fakta yang diperoleh dihari ke-2 Rahmenda melaksanakan tugasnya sebagai Plh Kepala Puskesnas Dolat Rayat di Jalan Letjen Jamin Ginting desa Tongkoh [ Tahura] Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dia mengajak semua pegawai duduk satu meja diantaranya Kepala Tata Usaha (KTU), Pretti Ginting., Bendahara Penenerimaan Pembantu Rosianti Munthe dan Ahmad Gunawan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai Bendahara Dana BOK.