Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Karo.
Sebanyak 22 unsur budaya Karo resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal [KIK,] di antaranya, Tari Tongkat, Ndikar,Ornamen Pengeret-ret, Uis Bekabuluh, Alat Musik Surdam, Permainan Petar-petar, Gung dan Penganak, Resep Masakan Karo
Baca Juga:
Tradisi Kawin Culik di Lombok Picu Pernikahan Anak, Dusun Akui Sudah Berupaya
,Uis Kelam-kelam, dan lainnya.
“Ini merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Karo. Budaya dan karya leluhur kita kini telah mendapat pengakuan resmi dari negara melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal,” tutur Wakil Bupati Karo.
Diacara pembukaan itu turut hadir,staf ahli Gubsu Bidang Ekonomi Keuangan, Dra. Manna Wasalwa Lubis, M.AP; Staf Ahli Bupati Deli Serdang; Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Medan, Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Sumut; perwakilan Kapolres Tanah Karo, Dandim 0205/TK, Kejari Karo, Yonif 125/Simbisa, TP PKK, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Karo, serta seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Bikin Film Pakai Uang Perusahaan, Konsultan Pajak Dijerat Pasal Penggelapan
[ Redaktur : Hadi Kurniawan]