Selanjutnya Mardin Purba, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, kepada sejumlah wartawan Senin (15/9/2025).diruang kerjanya mengatakan,
“Secara umum kita memang banyak tugas rangkap. Definisinya, ada SK pokok dan ada SK tambahan. Yang berwenang menetapkan SK tersebut adalah Kepala Dinas jika di lingkungan Dinkes, tapi jika di lingkungan puskesmas, maka Kepala Puskesmas (Kapus),” jelas Mardin.
Baca Juga:
Pemerintah dan Petani di Lingkar Tambang Apresiasi Pelatihan dan Bibit Durian dari PT DPM
Menurutnya, jabatan bendahara pengeluaran yang mengelola dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus berdasarkan SK yang sah. “Untuk bendahara BOK, SK-nya bisa dikeluarkan oleh Kapus. Sampai sekarang, pemahaman saya, ketentuan ini masih berlaku,” tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan berperan dalam pengawasan penerimaan retribusi puskesmas. Berdasarkan Perda Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024, seluruh retribusi yang dipungut harus disetor oleh bendahara penerima ke Badan Usaha Daerah (BUD) Karo.
Dana itu kemudian diusulkan kembali agar bisa dikembalikan ke unit pelayanan, termasuk pustu, dalam bentuk jasa pelayanan.
Baca Juga:
Pemerintah Pusat Diharapkan Investigasi Pembakaran Fasilitas PT Gruti
Penjelasan Sekretaris Dinkes justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika sistem jabatan rangkap masih diperbolehkan dan pengelolaan dana sudah diatur dalam Perda maupun SK resmi, mengapa pergantian Plh Kepala Puskesmas Dolat Rayat dilakukan begitu cepat.
Kasus tersebut menunju okkkan bukan sekadar rotasi jabatan biasa. Pergantian mendadak dalam waktu singkat memperkuat tensi dugaan bahwa ada arus keuangan puskesmas yang tidak ingin terekspos, sehingga pergantian pejabat dipandang sebagai solusi instan untuk meredam persoalan.
Diwaktu yang bersamaan aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Karo, seksi Pidana Khusus (Pidsus), Juniadi, tampak keluar dari Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Jl.Kapten Selamat Ketaren, Kabanjahe.